Fakta Asuransi Syariah

5 Fakta Asuransi Syariah yang Wajib Kamu Tahu!

Hallo sahabat idnpeda, Pada kesempatan kali ini saya akan menginformasikan lima fakta menarik atau asuransi Syariah.

Seperti yang kita ketahui mayoritas masyarakat Indonesia adalah muslim, maka dari itu sebagai warga muslim kita harus memperhatikan setiap prilaku kita termasuk dalam hal Asuransi ya. Nah disini kita akan membahas mengenai fakta asuransi syariah.

5 Fakta Asuransi Syariah

Asuransi Syariah Menggunakan Cash Basis

Asuransi konvensional menggunakan Accrual basis sedangkan asuransi Syariah menggunakan cash basis. Perbedaan ini terjadi karena accrual basis yang digunakan oleh asuransi konvensional bertentangan dengan asuransi Syariah oleh karena itu asuransi Syariah menggunakan cash basis yang dianggap mampu menunjukkan keadaan.

Yakni sebuah metode pencatatan dalam akuntansi yang hanya mencatat transaksi jika ada penerimaan atau pengeluaran kas.

Menggunakan akad tolong-menolong atau akad tabarru’

Asuransi konvensional akad yang digunakan adalah akad tabaduli yaitu akad jual-beli yang mana pembayaran premi dan uang pertanggungan yang akan diterima oleh nasabah tidak jelas. Karena tidak bisa menentukan secara tepat jumlah premi yang akan dibayarkan dan kapan premi tersebut akan dibayarkan. Nah, disinilah terjadi Ghoror.

Sedangkan dalam perusahaan asurannsi syariah menggunakan akad tolong-menolong yang mana telah diketahui terjadi saling memikul risiko diantara sesama peserta. Sehingga antara satu dengan yang lainnya menjadi penanggung atas resiko yang muncul. Oleh karena itu premi yang terbayarkan jelas pembayaran dan penggunaannya dan tidak mengakibatkan unsur-unsur kejudian atau ghoror.

Terhindar dari riba

akad asuransi konvensional mengandung riba karena sejak awal keuntungan yang dijanjikan oleh pihak perusahaan asuransi ditetapkan depan sedangkan keuntungan dan kerugian belum dapat dipastikan. Disamping itu uang atau premi yang diterima dari peserta diputar atau diinvestasikan pada usaha-usaha dengan menggunakan sistem ribawi.

Baca Juga :   Cara Membeli Asuransi Jiwa

Sedangkan asyriah menggunakan pola bagi hasil yaitu keuntungan yang akan diterima oleh peserta bergantung pada keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan asuransi dari hasil investasi.

Uang tidak akan hangus

Dalam asuransi konvensional menggunakan konsep Los premium atau uang Hangus yaitu peserta tidak sanggup lagi melanjutkan perjanjian atau putus ditengah perjanjian tidak dapat menarik uangnya kembali. Karena uang tersebut oleh perusahaan asuransi konvensional telah dibebankan pada berbagai macam biaya penutupan sehingga polisi tidak memiliki nilai tunai.

Sedangkan asuransi syariah tidak mengenal Los premium atau hangus Karena perusahaan hanya sebagai pemegang amanah dari peserta untuk mengelola dananya. Jika peserta mengundurkan diri sebelum perjanjian berakhir ia masih dapat mengambil uang tabungannya.

Siapakah perusahaan asuransi Syariah di dunia

Tahukah kamu pada dekade 70-an tepatnya pada Tahun 1979 Faisal Islamic Bank of Sudan memprakarsai berdirinya perusahaan asuransi Syariah. Islamic insurance co LTD di Sudan dan di Islamic insurance co LTD di Arab Saudi.

Jadi Arab dan Sudan yang menjadi perusahaan pertama asuransi Syariah. Namun di asia sendiri juga ada loh yang perusahaan Syariah pertama kali yaitu diperkenalkan oleh negara Malaysia pada tahun 1985. Melalui sebuah perusahaan asuransi jiwa bernama Takaful Malaysia.

Di Indonesia sendiri siapa ya perusahaan asuransi Syariah pertama?

Indonesia sendiri pada tahun 94 Takaful Indonesia mendirikan PT. Asuransi Takaful keluarga atau yang sering disebut Takaful keluarga. Sebagai perusahaan asuransi jiwa Syariah pertama di Indonesia.

Wah, menarik ya sahabat idn semua. Nah bagaimana informasi terkait 5 fakta tentang asuransi Syariah? Apakah kamu minat bergabung di dalam asuransi Syariah?. Semoga informasi ini bermanfaat ya.