Apa Fungsi Paspampres


Warning: Undefined array key "tie_hide_meta" in /home/u1796959/public_html/idnpedia.com/wp-content/themes/sahifa/framework/parts/meta-post.php on line 3

Warning: Trying to access array offset on value of type null in /home/u1796959/public_html/idnpedia.com/wp-content/themes/sahifa/framework/parts/meta-post.php on line 3

    Keselamatan Presiden dan Wakil Presiden menjadi tanggungjawab bagi Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Paspampres yang dikenal sebagai  sosok seorang bebadan tegap dan berlatar belakang TNI

foto paspampres saat tugas

Personil Paspampres berasal dari prajurit pilihan seperti: (Kopassus, (Raider), Kostrad, Marinir, Yontaifib, Denjaka, Kopaska dan Kopaskhas, Den Bravo 90), yang setiap prajurit atau anggotanya dipilih dari yang terbaik dari segi fisik, mental, inteligensi, maupun postur. Paspamres berfungsi untuk melaksanakan pengamanan fisik langsung dari jarak dekat setiap saat dan di mana pun berada termasuk kunjungan kerja di berbagai daerah kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, dan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Pemerintahan beserta keluarganya. 

Baca Juga :   Ini 7 Hal Perlu Diketahui Mahasiswa

Untuk mengemban tugasnya, paspamres dibagi menjadi beberapa divisi, yaitu:

Grup A, bertanggungjawab terhadap pengamanan Presiden beserta istri dan keluarganya.

Grup B, bertanggungjawab terhadap pengamanan Wakil Presiden beserta istri dan keluarganya.

Grup C, bertanggungjawab terhadap pengamanan tamu negara setingkat kepala negara / kepala pemerintahan. Selain itu Grup C juga bertugas melaksanakan pelatihan dan pembinaan kemampuan bagi seluruh personel Paspampres.

Grup D, bertanggungjawab terhadap pengamanan mantan Presiden/Wapres beserta istri dan keluarganya.