Istilah menggoreng saham sebenarnya tidak ada dalam peraturan perundang-undangan terkait dengan pasar modal. Istilah ini hanya diciptakan oleh para pelaku di pasar modal sendiri untuk menggambarkan saham-saham yang fluktuasi harganya di luar kewajaran atau lebih dikenal dengan istilah “manipulasi pasar”.
Menggoreng saham itu sebenarnya tindak pidana keuangan.
Biasanya Goreng-mengggoreng saham ialah akal-akalan perusahaan besar atau para broker. Jadi dia beli suatu saham perusahaan miliknya atau milik satu grup. Nah setelah dibeli disebarlah rumor perusahaan ini valuasinya meningkat, kebijakan pemerintah yang baru akan mempermudah perusahaan, atau “mau diakuisisi tokopedia” misalnya supaya harga meningkat. Atau beberapa broker saling transaksi satu sama lain dengan harga yang terus meningkat.
Publik kemudian percaya harga sahamnya naik lalu ikut-ikutan beli dengan harga yang semakin mahal. Saat harga sampai target yang diinginkan, broker/perusahaan langsung menjual saham secara masif sehingga memperoleh keuntungan besar besar tetapi efeknya harga sahamnya anjlok merugikan pemilik saham lain.
Dalam kacamata hukum, tindakan ini melanggar ketentuan Pasal 92 UU 8/1995, sebab kelompok investor tersebut bersama-sama (bersekongkol) mengakibatkan harga di bursa efek naik dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk juga membelinya.
Tindakan tersebut melanggar Pasal 91 UU 8/1995, karena menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai fluktuasi harga di bursa efek.
Jika terlacak orang-orang iiu bisa terkena tindak pidana manipulasi pasar saham tapi yang namanya mainan para taipan dan kakap ya jarang ketangkep.