cara klaim asuransi mobil

Cara Klaim Asuransi Mobil All Risk dan TLO


Warning: Undefined array key "tie_hide_meta" in /home/u1796959/public_html/idnpedia.com/wp-content/themes/sahifa/framework/parts/meta-post.php on line 3

Warning: Trying to access array offset on value of type null in /home/u1796959/public_html/idnpedia.com/wp-content/themes/sahifa/framework/parts/meta-post.php on line 3

Sebelum anda mendaftar asuransi mobil tentunya harus tahu terlebih dahulu jenis asuransinya. Secara umum asuransi mobil dibagi menjadi 2 yaitu All risk dan TLO. Kedua jenis asuransi mobil ini memiliki kekurangan dan kelebihan yang cukup signifikan.

Meskipun memiliki perbedaan yang cukup signifikan, asuransi mobil memiliki makna melindungi kendaraan dari berbagai macam resiko baik itu karena kecelakaan, kehilangan dan lain sebagainya.

Setiap tahun Indonesia termasuk memiliki angka kecelakaan yang cukup besar. Hal ini tentu membuat para pemilik mobil mendaftarkan asuransi untuk menghindari kerugian yang besar.

Perbedaan paling kentara dari asuransi All Risk dan TLO adalah dari fasilitas yang didapat, sebagai contoh All Risk menanggung ganti rugi apabila terjadi pencurian pada kendaraan Anda. Sebaliknya dari Asuransi mobil TLO. Tentu saja ini akan mempengaruhi besaran harga premi yang dibayar setiap bulannya.

Persayaran Melakukan Klaim Asuransi

Dirangkum dari keterangan beberapa asuransi mobil, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen untuk Klaim Asuransi Mobil.

  • Polis asuransi dalam bentuk asli dan fotokopi.
  • Fotokopi SIM dan STNK.
  • Bukti laporan kepolisian jika mobil mengalami kerusakan berat karena kecelakaan ataupun kehilangan.
  • Formulir klaim yang sudah diisi dengan lengkap dan ditandatangani.
  • Kronologi kejadian secara tertulis.
  • Foto-foto kerusakan seperti, lecet, penyok dan lain-lain.
  • Jangan lupa siapkan biaya klaim atau biaya ditanggung sendiri (own risk) untuk klaim yang Anda ajukan. Biaya ini berkisar Rp 250 ribu hingga sekira Rp 300 ribuan.
Baca Juga :   Asuransi Kesehatan Terbaik dan Terpercaya Tahun 2022

Cara klaim asuransi mobil TLO

Total loss only (TLO) asuransi mobil hanya mengizinkan klaim jika mobil mengalami kerugian total. Indikatornya adalah lebih dari 75% dari total telah rusak atau dicuri.

Cara klaim asuransi mobil TLO:

  • Jika mobil tertanggung hilang, proses penagihan dimulai dengan laporan kehilangan pertama di kantor polisi tempat kejadian terjadi.
  • Anda akan diminta untuk menulis kronologi kejadian.
  • Pastikan untuk membawa semua dokumen yang diperlukan untuk klaim asuransi mobil Anda, seperti KTP, SIM, STNK, BPKB (jika ada). Juga, polis asuransi dan laporan kerugian.
  • Harap kirimkan dokumen ke perusahaan asuransi.

Cara klaim asuransi mobil all risk

Jika Anda membutuhkan asuransi mobil yang menanggung semua risiko yang mungkin terjadi, termasuk semua jenis kerusakan, baik ringan maupun berat, bahkan kehilangan unit, pilihlah asuransi mobil untuk semua risiko.

Prosedur Klaim Asuransi Mobil All Risk:

  • Lampirkan foto kerusakan, buat kronologis secara tertulis, atau kunjungi bengkel rekanan asuransi.
  • Jika Anda berada di luar kota, Anda dapat menghubungi agen asuransi Anda untuk melaporkan masalah tersebut dan merekomendasikan bengkel khusus di kota tersebut.
  • Silahkan mengisi formulir tagihan yang tersedia di bengkel yang ditandatangani oleh Bea Materai dan lampirkan persyaratan lainnya.
  • Setelah semua selesai, pihak bengkel akan mengecek ke perusahaan asuransi. Jika disetujui, mobil yang rusak akan segera diperbaiki.
  • Anda juga dapat mengklaim asuransi jika kecelakaan tersebut melibatkan pihak ketiga.