Mengenal Jenis dan Produk Asuransi Syariah
Untuk banyak produk asuransi syariah, Anda perlu memahami esensi dari setiap produk yang dijual. Karena Asuransi Syariah memiliki jenis asuransi Syariah dan berbagai macam produknya.
Asuransi syariah menjadi sangat populer di Indonesia belakangan ini karena mayoritas penduduknya merupakan muslim terbesar di Dunia. Untuk itu Anda perlu memahami jenis asurasni syariah dan produk asuransi syariah itu sendiri.
Jenis Asuransi Syariah
Sebelum memahami produk asuransi syariah, pahami dulu kategori produk asuransi syariah, antara lain:
Takaful individual
Yaitu perlindungan tolong-menolong individual. Produk asuransi syariah ini memberikan perlindungan dan perencanaan pribadi. Takaful individual dibagi menjadi beberapa jenis.
Takaful dana investasi
Menjamin dan memberikan perlindungan hari tua atau menjadi jaminan dana bagi ahli waris atau biasanya pihak keluarga bila nasabah meninggal dunia lebih awal atau pada masa kontrak asuransi.
Takaful dana haji
Dipergunakan sebagai pelindungan dan perorangan yang berencana menunaikan ibadah haji.
Takaful dana siswa
Memberikan jaminan dana pendidikan mulai sekolah dasar sampai sarjana tergantung dari opsional berjangka pada nasabah yang ia pilih.
Takaful dana jabatan atau posisi kerja
Kami memberikan jaminan santunan kepada ahli waris nasabah yang menduduki jabatan penting dalam hal nasabah meninggal dunia sebelum waktunya atau berhenti bekerja selama masa jabatannya.
Takaful grup
Perlindungan tolong-menolong secara kelompok atau komunitas. Produk asuransi syariah ini memberikan perlindungan dan perencanaan bagi individu maupun kelompok. Jenis asuransi Syariah ini memiliki beberapa macam.
Takaful Kecelakaan
Para siswa yang memberikan proteksi pelajar dari resiko kecelakaan yang berakibat tetap bahkan yang mengakibatkan meninggal dunia yang diasuransikan oleh pihak lembaga sekolah.
Takaful wisata dan perjalanan
Memberikan proteksi peserta wisata dari resiko kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia atau cacat sumur hidup.
Takaful kecelakaan grup
Melindungi manfaat karyawan dari organisasi atau kelompok perusahaan dan yang lainya
Takaful umum
Produksi asuransi, yang memberikan perlindungan dan perencanaan yang bersifat umum dan dapat dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu:
Takaful kebakaran yaitu untuk perlindungan dari kerugian yang disebabkan api atau kebakaran.
Takaful kendaraan untuk perlindungan terhadap kerugian pada kendaraan bermotor atau kendaraan.
Takaful untuk perlindungan dari pekerja pembangunan real estate, yaitu kehilangan pekerjaan konstruksi baik pembangunan villa maupun pembangunan lainnya.
Takaful pengangkutan nah yaitu Takaful pengangkutan ini untuk perlindungan dari kerugian pada semua barang setelah dilakukan angkutan baik darat laut dan udara
Risk sharing dalam asuransi Syariah
Asuransi syariah dan konvensional memiliki perbedaan mendasar dari sisi manajemen risiko. asuransi syariah menggunakan asas risk sharing atau saling menanggung resiko sedangkan asuransi konvensional akan asas risk transferring atau pengalihan resiko.
jadi asuransi syariah risk sharing lebih kepada menanggung resiko yang mana para peserta saling menanggung resiko diantara peserta yang lainnya.
Oke, setelah kita membahas mengenai jenis dan produk-produk asuransi syariah kita berlanjut ke pembahasan metode mudhorobah bagi hasil yang dijalankan dalam asuransi Syariah. Transaksi bisnis Syariah identik dengan bagi hasil tak terkecuali asuransi syariah untuk asuransi syariah metode bagi hasil yang dijalankan yaitu:
surplus operasional pembagian hasil investasi diberikan kepada pemegang polis tanpa memperhatikan apakah pemegang polis tersebut telah menerima atau belum kalim atau ganti rugi.
surplus operasional pembagian hasil investasi dibagi kepada pemegang polis dengan mempertimbangkan besaran kontribusi premi yang telah dibayarkan.
surplus operasional dibagi antara peserta asuransi dengan perusahaan asuransi. contoh jika dana investasi peserta nasabahnya 10 juta akan mendapatkan keuntungan 20% jika ada keuntungan dari hasil investasinya. atau dari 20% itu bisa menjadi 2 juta maka pengelolaan dana atau pihak perusahaan asuransi mendapat bagi hasil sebesar 20% dari 2 juta tersebut yaitu 600 ribu Rupiah dari keuntungan 2 juta hasil investasi tersebut. Nah jadi itu pengelolaan dana dari contoh pembagian hasil investasi mudhorobah dari pihak nasabah dengan pihak perusahaan asuransi.
Adapun kaitannya terkait teori-teori mendasar tentang mudhorobah atau pembagian. teori ulama Syafi’iyah ya yang berpendapat bahwa mudhorobah adalah penyerahan sejumlah uang dari pemilik modal kepada pengusaha untuk dijalankan dalam usaha dagang dengan keuntungan modal menjadi milik persamaan terkeduanya.
Diterangkan juga dalam fatwa dewan Syariah Nasional Nomor 7 dewan Syariah nasional MUI 2000 tentang pembiayaan mudharabah pengertian mudharabah adalah pembiayaan yang disalurkan oleh lembaga keuangan syariah atau LKS kepada pihak lain untuk kegiatan usaha yang produktif.
keuntungan atau nisbah adalah jumlah yang didapat sebagai kelebihan dari modal. keuntungan harus dibagi secara operasional kepada kedua belah pihak kepada investor dan kepada pengelola dana.
Proporsi dijelaskan pada waktu melakukan kontrak atau pada awal kontrak. pembagi atau pembagian keuntungan harus jelas dan dinyatakan dalam bentuk prosentase seperti 50 dibagi 50%, 60% dibagi 40% atau 70% dibagi 30% menurut kesepakatan bersama antar kedua belah pihak.
Jika keuntungan atau keuntungan dari usaha itu besar, kedua belah pihak akan mendapatkan bagian yang besar, tetapi jika keuntungannya kecil, kedua belah pihak akan mendapatkan bagian yang kecil.